Konsultan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

Layanan profesional pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, menggantikan IMB. Dapatkan pendampingan ahli untuk proses pengajuan yang cepat dan sesuai standar teknis pemerintah.

Layanan Konsultan PBG Profesional

Sebagai "Arsitek Legalitas", kami membantu memastikan rancangan bangunan Anda dapat disetujui oleh pemerintah sesuai dengan standar teknis dan tata ruang yang berlaku

Konsultan PBG

Apa itu Konsultan PBG?

Konsultan PBG adalah tenaga ahli profesional yang mendampingi pemilik bangunan dalam proses pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Konsultan PBG berperan sebagai perantara yang memastikan semua persyaratan teknis dan administratif terpenuhi, dokumen lengkap, dan proses pengajuan ke instansi terkait berjalan lancar hingga izin terbit secara sah.

Apa itu PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)?

PBG adalah singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung, yaitu izin resmi dari pemerintah yang wajib dimiliki sebelum membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung. PBG merupakan persetujuan teknis yang menggantikan IMB, berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, untuk memastikan bangunan memenuhi standar teknis dan tata ruang sebelum dibangun atau direnovasi.

PBG memastikan bangunan memenuhi standar teknis, keselamatan, kenyamanan, serta sesuai dengan fungsi dan tata ruang wilayah sebelum konstruksi fisik dimulai, sehingga menjamin bangunan aman dan tertib.

Fungsi PBG

  • Legalitas: Menjadi dasar hukum bahwa bangunan Anda legal untuk dibangun.
  • Keamanan & Keselamatan: Memastikan desain dan konstruksi memenuhi standar teknis bangunan gedung (struktur, mekanikal, elektrikal, dll.).
  • Kesesuaian Tata Ruang: Menjamin bangunan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Kegiatan/Bangunan yang Memerlukan PBG

  • Bangunan Lama yang belum memiliki IMB/PBG
  • Membangun bangunan baru
  • Mengubah bangunan (renovasi besar, perubahan fungsi)
  • Memperluas bangunan
  • Merawat bangunan (perawatan berkala atau perbaikan struktural)

Dasar Hukum PBG

Dasar hukum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah:

  • Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan memperkenalkan sistem PBG.
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja mengenai Bangunan Gedung.
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Sanksi bagi Bangunan yang Tidak Memiliki PBG

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, bangunan tanpa PBG/IMB akan dikenakan:

  • Sanksi Administratif & Fisik: Peringatan tertulis, penghentian kegiatan pembangunan, penyegelan, pembekuan/pencabutan izin, hingga pembongkaran paksa.
  • Sanksi Denda & Pidana: Denda administratif hingga 10% dari nilai bangunan, pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda 10% dari nilai bangunan jika menimbulkan kerugian harta benda orang lain, dan pidana lebih berat jika mengakibatkan kecelakaan serius.
  • Risiko Lain: Kesulitan dalam sertifikasi, jual beli, atau kredit bank karena status hukum tidak jelas, serta hambatan operasional bisnis.

Pelayanan Jasa Kami

  • Menyediakan bantuan ahli untuk mengurus seluruh proses perizinan pembangunan atau renovasi bangunan
  • Mendampingi proses pengajuan melalui sistem online (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung/SIMBG)
  • Memastikan kelengkapan dan kepatuhan dokumen teknis sesuai standar pemerintah
  • Memverifikasi syarat teknis untuk keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna
  • Optimalisasi waktu proses perizinan dengan data yang akurat dan lengkap
  • Berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait untuk mempercepat proses
  • Menjamin legalitas izin untuk menghindari sanksi hukum

Manfaat Menggunakan Jasa Konsultan PBG

  • Efisiensi: Mempercepat proses perizinan karena pengalaman dan keahlian profesional.
  • Kepatuhan: Memastikan seluruh proses sesuai dengan regulasi dan standar yang berlaku, menghindari risiko hukum.
  • Kualitas: Menjamin dokumen yang disusun berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Pendampingan Profesional: Memberikan bimbingan dan strategi yang tepat untuk kelancaran penerbitan PBG.

Proses Pengurusan PBG

Kami memastikan proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Anda berjalan lancar dan efisien sesuai dengan peraturan terbaru

1

Konsultasi Awal & Analisis

Diskusikan kebutuhan proyek bangunan Anda dengan tim ahli kami untuk menentukan jenis PBG yang diperlukan sesuai dengan karakteristik bangunan

2

Persiapan Dokumen Lengkap

Kami membantu menyiapkan semua dokumen teknis dan administratif yang dibutuhkan sesuai standar pemerintah

3

Pengajuan melalui SIMBG

Proses pengajuan permohonan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dengan pendampingan penuh

4

Verifikasi & Penerbitan PBG

Proses verifikasi teknis hingga penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah dan resmi

Pertanyaan Umum tentang PBG

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan tentang Persetujuan Bangunan Gedung

Apa perbedaan antara IMB dan PBG?

IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah istilah lama yang telah diubah menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) berdasarkan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. PBG merupakan penyederhanaan dari IMB dengan proses yang lebih cepat, persyaratan yang lebih efisien, dan merupakan persetujuan teknis yang menggantikan izin lama. PBG diatur lebih rinci oleh Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Berapa lama proses pengurusan PBG?

Dengan layanan konsultan PBG profesional dari kami, proses pengurusan biasanya memakan waktu 7-21 hari kerja, tergantung pada kompleksitas bangunan dan kelengkapan dokumen. Proses ini lebih cepat daripada pengurusan mandiri yang bisa memakan waktu 1-3 bulan karena kami sudah memahami alur dan persyaratan yang dibutuhkan.

Apa saja sanksi untuk bangunan tanpa PBG?

Bangunan tanpa PBG dapat dikenakan sanksi administratif (peringatan tertulis, penghentian pembangunan, penyegelan, pembongkaran), denda administratif hingga 10% dari nilai bangunan, hingga sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun. Jika mengakibatkan kecelakaan serius, sanksi bisa lebih berat hingga 5 tahun penjara atau denda 20% dari nilai bangunan.

Apakah renovasi bangunan membutuhkan PBG baru?

Renovasi yang mengubah struktur utama, luas lantai, atau fungsi bangunan umumnya memerlukan PBG baru atau revisi. Untuk perubahan minor yang tidak mengubah struktur, biasanya tidak diperlukan izin baru. Namun, konsultasikan dengan kami untuk penilaian lebih lanjut tentang proyek renovasi Anda sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bagaimana jika bangunan sudah berdiri tanpa IMB/PBG?

Kami dapat membantu mengurus PBG untuk bangunan yang sudah berdiri melalui proses legalisasi. Proses ini memerlukan pemeriksaan teknis dan penyusunan dokumen tambahan untuk memastikan bangunan memenuhi persyaratan. Semakin cepat diurus, semakin kecil risiko hukum dan administratif yang mungkin timbul di kemudian hari.

Siap Mengurus PBG untuk Bangunan Anda?

Jangan ambil risiko dengan bangunan tanpa legalitas. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis dan dapatkan penawaran terbaik untuk pengurusan PBG yang aman, legal, dan sesuai peraturan.