Layanan profesional pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, menggantikan IMB. Dapatkan pendampingan ahli untuk proses pengajuan yang cepat dan sesuai standar teknis pemerintah.
Sebagai "Arsitek Legalitas", kami membantu memastikan rancangan bangunan Anda dapat disetujui oleh pemerintah sesuai dengan standar teknis dan tata ruang yang berlaku
Konsultan PBG adalah tenaga ahli profesional yang mendampingi pemilik bangunan dalam proses pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Konsultan PBG berperan sebagai perantara yang memastikan semua persyaratan teknis dan administratif terpenuhi, dokumen lengkap, dan proses pengajuan ke instansi terkait berjalan lancar hingga izin terbit secara sah.
PBG adalah singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung, yaitu izin resmi dari pemerintah yang wajib dimiliki sebelum membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung. PBG merupakan persetujuan teknis yang menggantikan IMB, berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, untuk memastikan bangunan memenuhi standar teknis dan tata ruang sebelum dibangun atau direnovasi.
PBG memastikan bangunan memenuhi standar teknis, keselamatan, kenyamanan, serta sesuai dengan fungsi dan tata ruang wilayah sebelum konstruksi fisik dimulai, sehingga menjamin bangunan aman dan tertib.
Dasar hukum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, bangunan tanpa PBG/IMB akan dikenakan:
Kami memastikan proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Anda berjalan lancar dan efisien sesuai dengan peraturan terbaru
Diskusikan kebutuhan proyek bangunan Anda dengan tim ahli kami untuk menentukan jenis PBG yang diperlukan sesuai dengan karakteristik bangunan
Kami membantu menyiapkan semua dokumen teknis dan administratif yang dibutuhkan sesuai standar pemerintah
Proses pengajuan permohonan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dengan pendampingan penuh
Proses verifikasi teknis hingga penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah dan resmi
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan tentang Persetujuan Bangunan Gedung
IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah istilah lama yang telah diubah menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) berdasarkan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. PBG merupakan penyederhanaan dari IMB dengan proses yang lebih cepat, persyaratan yang lebih efisien, dan merupakan persetujuan teknis yang menggantikan izin lama. PBG diatur lebih rinci oleh Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Dengan layanan konsultan PBG profesional dari kami, proses pengurusan biasanya memakan waktu 7-21 hari kerja, tergantung pada kompleksitas bangunan dan kelengkapan dokumen. Proses ini lebih cepat daripada pengurusan mandiri yang bisa memakan waktu 1-3 bulan karena kami sudah memahami alur dan persyaratan yang dibutuhkan.
Bangunan tanpa PBG dapat dikenakan sanksi administratif (peringatan tertulis, penghentian pembangunan, penyegelan, pembongkaran), denda administratif hingga 10% dari nilai bangunan, hingga sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun. Jika mengakibatkan kecelakaan serius, sanksi bisa lebih berat hingga 5 tahun penjara atau denda 20% dari nilai bangunan.
Renovasi yang mengubah struktur utama, luas lantai, atau fungsi bangunan umumnya memerlukan PBG baru atau revisi. Untuk perubahan minor yang tidak mengubah struktur, biasanya tidak diperlukan izin baru. Namun, konsultasikan dengan kami untuk penilaian lebih lanjut tentang proyek renovasi Anda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kami dapat membantu mengurus PBG untuk bangunan yang sudah berdiri melalui proses legalisasi. Proses ini memerlukan pemeriksaan teknis dan penyusunan dokumen tambahan untuk memastikan bangunan memenuhi persyaratan. Semakin cepat diurus, semakin kecil risiko hukum dan administratif yang mungkin timbul di kemudian hari.
Jangan ambil risiko dengan bangunan tanpa legalitas. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis dan dapatkan penawaran terbaik untuk pengurusan PBG yang aman, legal, dan sesuai peraturan.